Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebakaran TP 5 berusaha dipadamkan, Kamis (14/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR), Ali Murtadlo mengatakan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut dikatakan Ali saat menghadiri rapat dengar dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022).

1. TP 1 sampai TP 5 Belum punya SLF

Eri Cahyadi saat meninjau Kebakaran di Tunjungan Plaza Surabaya, Rabu (13/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Ali menuturkan, TP 5 mempunyai Ijin Layak Huni (ILH)  namun namun sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. TP 1 Sampai TP 5 baru mengajukan SLF. "Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF," ujar Ali.

Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung. "Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar ijinnya," ujarnya.

2. Ada 51 Gedung di Surabaya tidak memiliki SL

Editorial Team