Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencabulan terhadap anak yang menjerat pelatih menembak berinisial JL. Perkara tersebut kini memasuki tahap persiapan persidangan.
Pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada Kamis (13/8/2026).
JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada bulan Maret 2026," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, Kamis (13/8/2026).
Setelah pelimpahan, JL kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang atlet menembak Perbakin Surabaya berinisial DS, yang masih berusia 15 tahun, melaporkan JL ke polisi atas dugaan pelecehan.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, hubungan antara JL dan korban bermula dari aktivitas latihan International Practical Shooting Confederation (IPSC) sejak akhir 2024. JL merupakan pelatih yang dipercaya keluarga untuk mendampingi korban selama menjalani latihan.
Keluarga korban menyebut dugaan pelecehan bermula dari hukuman berupa gelitikan yang diberikan JL. Perlakuan tersebut disebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang lebih jauh.
Ayah korban, JPF, menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali, baik di lingkungan lapangan tembak, di dalam kendaraan hingga sebuah hotel di Surabaya. "Lambat laun hukuman gelitik itu jadi terbiasa dan merambah ke pegang-pegang," ungkap JPF sebelumnya.
Keluarga korban juga menyebut JL sempat meminta orangtua mempercayakan pendampingan korban kepadanya. Kepercayaan tersebut diberikan ketika orangtua korban mengalami keterbatasan dalam mendampingi anak selama latihan.
Namun, keluarga kemudian mencurigai adanya eksploitasi terhadap korban setelah korban menunjukkan perubahan sikap dan meminta berhenti dari aktivitas menembak.
Korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya kepada keluarga. Setelah mengetahui cerita tersebut, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (9/6/2026).
Keluarga juga membawa korban menjalani visum di RS Bhayangkara untuk mendukung proses penyelidikan. Kini, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. JL tetap ditahan hingga proses hukum perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
