Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelapor Gus Nur di Jember Sebut Laporannya Dialihkan ke Mabes Polri

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/2020). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Ketua PCNU Cirebon, Azis Hakim. Saat bersamaan, Aliansi Santri Jember juga membuat LP ke polres setempat dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020 dengan pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi. Meski laporan PCNU Cirebon yang menjadi dasar penangkapan Gus Nur, namun Ayub menyebut bahwa laporannya kini dinaikkan ke Mabes Polri dan akan dijadikan satu degan laporan sebelumnya.

1. Apresiasi penangkapan Gus Nur

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Ayub mengaku tidak berkecil hati meskipun laporan yang ditindaklanjuti polisi ialah milik Ketua PCNU Cirebon. Dia justru mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri atas penangkapan Gus Nur yang sekarang ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

"Kami apresiasi aparat keamanan khususnya Mabes Polri," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

2. Sebut laporannya dinaikkan ke Mabes Polri

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Meski laporan yang ditindaklanjuti milik pelapor dari Cirebon, namun Ayub mengaku tidak akan mencabut laporannya.Sebaliknya, dia mengaku dihubungi Polres Jember yang  menawarkan agar laporan itu dijadikan satu dengan milik PCNU Cirebon.

Sebab, dasar pelaporan mereka sama, yaitu tentang unggahan YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik. Dalam video itu, tersangka diduga melakukan ujaran kebencian kepada NU.

"Tadi sempat di hubungi Polres Jember kalau laporannya di naikan ke Mabes," kata dia.

3. Serahkan prosesnya ke penegak hukum

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Lebih lanjut, Ayub berharap proses hukum untuk kasus Gus Nur berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama agar dalam menyampaikan pendapat itu dengan baik dan berdasar fakta serta data. Jangan fitnah dan ujaran kebencian," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us