Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan Gadis di Tulungagung Ditangkap Polisi 

Tersangka pembunuhan perempuan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Setelah melakukan pencarian selama sebulan, Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap Mustakim (26), pelaku pembunuhan terhadap AK (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap.

1. Menyamar sebagai tukang rongsok saat bersembunyi

Tersangka pembunuhan perempuan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, semua petunjuk mengarah kepada pria yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol ini. Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri ke Blitar dan Malang. Tersangka bertahan hidup dengan cara mencari rongsok.

"Jadi korban ini selama sebulan bekerja menjadi tukang rosok dan berpindah pindah, dari Blitar ke Malang, kemudian ke Blitar lagi," ujarnya, Jumat (20/01/2022).

2. Merupakan mantan pacar korban

Terduga pelaku pembunuhan di Tulungagung yang ditetapkan sebagai DPO. IDN Times/ istimewa

Tersangka diketahui merupakan mantan pacar korban yang saat ini sedang dekat kembali. Sebelumnya tersangka dengan korban sempat keluar bersama ke sebuah pantai. Tersangka dan korban juga sempat mengkonsumsi minuman keras bersama. Saat mengantarkan pulang, tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina orangtuanya.

"Tersangka ini emosi dengan perkataan korban, sehingga memiliki rencana untuk membunuhnya," tuturnya.

3. Terancam hukuman mati

Tersangka pembunuhan perempuan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ istimewa

Usai mengantarkan korban, tersangka pulang dan kembali lagi membawa sebuah parang. Tersangka berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk ke dalam rumah melalui genting. Setelah membunuh korban, tersangka membuang parang ke sebuah sungai. Tersangka lalu bersembunyi di wilayah Blitar dan Malang. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Ini masuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us