Andri, terduga pelaku eksibionisme di Kabupaten Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan jika kejadian ini bermula ketika Polsek Pakis mendapatkan laporan adanya berita viral di media sosial Instagram mengenai aksi diduga pelecehan seksual di Jalan Raya Ampeldento, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, pada Rabu (8/5/2024). Unit Reskrim Polsek Pakis segera bertindak dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Andri (38) yang berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
"Menanggapi laporan kejadian yang viral kemarin yaitu orang yang melihatkan alat kemaluannya kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," terang Sunarko di Polsek Pakis pada Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saat kejadian sekitar pukul 14.45 WIB, Andri diketahui sedang melintas di lokasi kejadian tersebut dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah benda berbentuk alat kelamin laki-laki yang terbuat dari silikon. Saat melintas di Jalan Raya Ampeldento, AK memegang benda tersebut dengan tangan kiri dan mendekatkannya ke daerah kemaluannya.
Namun disaat yang sama, seorang perempuan remaja berinisial TW (17), melihat perilaku Andri dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya. Video tersebut kemudian diunggah melalui media sosial dan menjadi viral.
"Setelah kami selidiki ternyata alat tersebut merupakan alat silikon berbentuk kemaluan laki-laki," ungkapnya.