Pelajar di Jombang Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Teman Perempuannya

JOMBANG, IDN Times - AF (16), pelajar asal Kecamatan Megaluh, Jombang ditangkap polisi karena menyetubuhi teman perempuannya yang duduk di bangku kelas XII SMA. Tak cuma menyetubuhi, AF juga menyebar foto bugil korban ke teman-temannya. Usai diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, AF langsung ditahan.
1. Berkenalan di Facebook

Awalnya AF berkenalan dengan korban di Facebook. Setelah intens berkomunikasi via dunia maya, keduanya lalu janjian untuk kopi darat. Setelah itu, AF mengajak korban ke rumahnya di daerah Megaluh, Jombang.
"Tersangka (AF) itu kenal korban di Facebook, kenalan terus ketemuan," terang Kassubaghumas Polres Jombang AKP Hariono saat merilis kasus tersebut, Jumat (7/2).
2. Korban dijanjikan akan dinikahi
Saat berada di rumah pelaku, korban dirayu agar mau berhubungan badan. Korban jelas menolak. Tapi, AF terus melancarkan niat jahatnya.
"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Megaluh, rumah pelaku," sambung KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Sujadi.
"Korban diajak makan, diajak jalan, dikasih boneka, dan dijanjikan akan dinikahi. Korban disetubuhi satu kali," tambah Sujadi.
3. Pelaku sebar foto ke teman-temannya melalui WhatsApp

Selain disetubuhi, pelaku yang masih berstatus pelajar SMA di Jombang itu juga menyebarkan foto bugil korban ke beberapa temannya. Foto itu dikirim melalui WhatsApp. Berawal dari situlah kasus persetubuhan tersebut terungkap.
"Si korban ini kan sempat difoto bugil oleh pelaku, kemudian di-share ke temannya. Di situlah terungkapnya dan juga adanya laporan," papar Sujadi.
4. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Jombang. Dari laporan itu, anggota bergerak menangkap pelaku di rumahnya.
Atas tindakannya melakukan persetubuhan di bawah umur, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



















