Jombang, IDN Times - Tak kapok hidup di penjara, dua orang residivis kasus narkotika di Jombang kembali mengedarkan sabu-sabu. Adalah Slamet Basuki alias Cak Bas (47) warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung dan Suwiknyo alias Sinyo (32) warga desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang ditangkap polisi.
"Keduanya residivis perkara narkotika yang kami tangkap pada tahun 2018 lalu. Kemudian bebas dapat program asimilasi dari Kemenkumham bulan Mei lalu atau sekitar empat bulan lalu," terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada IDN Times, Jumat (4/9/2020).