Pasangan Pengantin di Surabaya Ditipu Wedding Organizer Rp74 Juta

- Pasangan pengantin di Surabaya ditipu wedding organizer senilai Rp74 juta, hampir gagal menikah.
- Penipuan terjadi setelah korban tertarik dengan akun Instagram Assyifa Enterprise milik pelaku bernama Chairunnisa Haq Hantorro.
- Pelaku tidak membayar uang tersebut kepada pihak vendor yang ditunjuk, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Surabaya, IDN Times - Pasangan pengantin di Surabaya, Jawa Timur ditipu wedding organizer (WO) senilai Rp74 juta. Penipuan ini membuat pasangan tersebut hampir gagal menikah.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, Ipda Mochamad Zahari mengatakan, penipuan ini berawal dari korban, yakni Tania Mustika (24) warga Kecamatan Benowo, Surabaya yang hendak menikah dan melihat akun Instagram Assyifa Enterprise, milik pelaku bernama Chairunnisa Haq Hantorro. Akun tersebut mengunggah tentang WO.
"Akun pelaku memposting dalam hal wedding organizer, sehingga korban merasa tertarik dan menghubungi nomor ponsel (yang tertera pada postingan)," ungkapnya, Selasa (10/6/2025).
Korban menghubungi pelaku untuk bertanya mengenai biaya acara pernikahan. Pelaku dan korban menyepakati harga Rp75 juta untuk acara resepsi pernikahan yang digelar pada Minggu (8/6/2025) kemarin. "Semuanya dibayar lunas dengan cara ditransfer ke rekening pelaku sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Namun ternyata, pelaku tidak membayarkan uang tersebut kepada pihak vendor yang ditunjuk. Uang dari korban ternyata digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. "Uang yang sudah ditransfer ke rekening pelaku tersebut tidak dibayarkan ke vendor-vendor yang telah ditunjuk, melainkan uangnya habis digunakan untuk keperluannya pelaku," jelasnya.
Korban menerima informasi, vendor pernikahannya ternyata hanya menerima masing-masing Rp1 juta dari WO. Agar acara pernikahan tetap berjalan, korban pada tanggal 7 Juni 2025 harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar vendor. "Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan Rp74.750.000, selanjutnya melaporkan ke Polsek Wonokromo," ungkap dia.
Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.