Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Partai Gerindra Tak Berikan Bantuan Hukum Bagi Gatut Sunu Wibowo
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • Partai Gerindra menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Gatut Sunu disebut hanya sebagai anggota biasa Partai Gerindra, bukan kader resmi, karena belum melalui proses internal seperti bimbingan teknis untuk menjadi kader murni.
  • Gerindra menyatakan seluruh konsekuensi hukum atas tindakan Gatut menjadi tanggung jawab pribadinya, sementara kasus OTT di Tulungagung dinilai mencoreng citra pemerintah daerah dan memengaruhi semangat ASN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dipastikan tidak akan mendapat bantuan hukum dari Partai Gerindra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Usai penetapan tersangka, status keanggotaan di Partai Gerindra kini menjadi sorotan tajam. DPP Gerindra sendiri telah menegaskan bahwa Gatut Sunu Wibowo bukan merupakan kader, meski diusung dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

1. Gatut Sunu hanya anggota biasa bukan kader

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Ketua DPC Partai Gerindra memberikan klarifikasi tegas mengenai posisi Gatut di internal partai. Baharudin menjelaskan bahwa meski Gatut Sunu telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA), yang bersangkutan belum bisa dikategorikan sebagai kader resmi. Menurutnya, terdapat mekanisme internal yang belum dilalui oleh mantan bupati tersebut untuk mencapai tingkatan kader murni.

"Untuk menjadi kader harus melalui proses panjang seperti bimtek. Status yang bersangkutan saat ini masih sebatas anggota biasa," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

2. Segala konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh Gatut Sunu merupakan tanggung jawab pribadi

Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Saat disinggung mengenai KTA yang dimiliki Gatut, Baharudin yang barusan ditunjuk menjadi Plt Bupati ini menerangkan bahwa hal tersebut lumrah. Setiap pasangan yang diusung dalam Pilkada oleh Partai Gerindra pasti diberikan KTA. Terkait proses hukum yang tengah menjerat Gatut, Partai Gerindra mengambil sikap untuk tidak mengintervensi maupun memberikan pendampingan hukum. Baharudin menegaskan bahwa segala konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh Gatut Sunu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan di hadapan penyidik KPK.

"Partai Gerindra tidak memberikan bantuan hukum. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi," tegasnya.

3. Kejadian OTT menjadi pukulan telak bagi Pemkab Tulungagung

Petugas KPK menunjukkan sepatu Louis Vuitton milik Bupati Tulungagung. IDN Times/youtube KPK

Baharudin tak menampik bahwa insiden OTT yang berulang kali terjadi di Kabupaten Tulungagung merupakan pukulan telak bagi citra pemerintah daerah. Ia mengkhawatirkan dampak psikologis yang muncul bagi para ASN dan pelaksana program pembangunan di lapangan yang bisa berujung pada menurunnya keberanian dalam berinovasi.

"Ini tentu menjadi pukulan, apalagi Tulungagung sudah beberapa kali mengalami OTT. Dampaknya bisa membuat pelaksana program menjadi takut dan kurang inovatif," pungkasnya.

Editorial Team