Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Palsukan Merek Kosmetik, Warga Surabaya Untung Rp500 Juta

Polda Jatim saat ungkap kasus pemalsuan merek kosmetik, Jumat (8/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya berinisial BS (33) dibekuk Polda Jawa Timur karena telah memalsukan merek kosmetik. Dari aksinya itu, BS mendapat omset Rp500 juta perbulan.

1. Pelaku palsukan merek kosmetik KLT

Polda Jatim saat ungkap kasus pemalsuan merek kosmetik, Jumat (8/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pelaku menggunakan merek dagang kosmetik KLT. Merek KLT sendiri adalah merek resmi dan memiliki izin edar.

"Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT," ujar Oki saat ungkap kasus, Jumat (8/4/2022). 

Oki menuturkan, pelaku melakukan pemalsuan mulai dari botol kosmetik, tempat kosmetik hingga bahan-bahan yang digunakan.

"Dia menggunakan bahan alkohol, aquades, sabun batangan, cream dan pewarna makanan," ungkap Oki.

Meski begitu, Oki belum mendapatkan adanya bahan berbahaya. Saat ini pihaknya sedang melakukan uji laboratorium untuk menemukan bahan-bahan berbahaya.

"Sementara kita mintai hasil laboratoriumnya apakah ada bahan yang berbahaya. Terutama bahan pewarna makanan," katanya.

2. Dapat omset Rp570 juta perbulan

Polda Jatim saat ungkap kasus pemalsuan merek kosmetik, Jumat (8/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pelaku menjual kosmetik tersebut dengan harga Rp80 sampai Rp90 ribu. Padahal produk aslinya dijual dengan harga Rp200 ribu.

Karena bahan-bahan yang digunakan pelaku adalah bahan murah dan mudah didapat, modal yang dikeluarkan pelaku pun sedikit. Sehingga keuntungannya berlipat-lipat.

"Omsetnya Rp570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang diadapatkan dari usaha ilegalnya selama ini," sebut Oki.

3. Pelaku belajar secara otodidak

Polda Jatim saat ungkap kasus pemalsuan merek kosmetik, Jumat (8/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dalam produksinya, pelaku dibantu sejumlah karyawannya. Setidaknya ada sebanyak 5 hingga 10 orang yang membantu membuat produk kosmetik palsu ini.

"Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secara Otodidak," tuturnya.

Oki sendiri sudah memintai keterangan pemilik merek dagang KLT. Mereka mengatakan bahwa itu bukan produknya.

Pelaku pemalsuan merek kosmetik ini dipersangkakan melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us