Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pakar: Amandemen UUD 1945 untuk Presiden 3 Periode Mungkin Terjadi

Pakar: Amandemen UUD 1945 untuk Presiden 3 Periode Mungkin Terjadi
Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ibu Iriana Jokowi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa ia tak berniat untuk menjadi presiden selama tiga periode. Namun, tak menutup kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 benar-benar terjadi jika rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menginginkan hal tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., menilai bahwa kemungkinan amandemen tersebut masih besar terjadi. Hal ini berkaitan dengan banyaknya partai politik pro pemerintah yang menempati kursi-kursi parlemen.

1. Amandemen mungkin terjadi tapi harus dengan diskusi panjang

Dok.IDN Times
Dok.IDN Times

Radian menerangkan bahwa saat ini kursi parlemen didominasi partai politik pro pemerintah. Dengan mayoritas suara tersebut, wacana perpanjangan masa periode presiden pun amat mungkin dapat terealisasi. Namun tentu saja, hal tersebut memerlukan proses yang panjang dengan memperhatikan aturan perubahan pada Pasal 37 UUD 1945.

“Harus ada diskusi panjang tentang siapa yang mengusulkan dan berapa banyak persentase yang menyetujui wacana tersebut,” tuturnya.

2. Publik harus mengawal wacana tersebut

xx
xx

Radian juga berpesan kepada masyarakat agar mengawal isu amandemen UUD 1945 terebut dengan cermat. Publik harus berwaspada dengan mengeluarkan kritik, diskusi, antitesis, dan lain-lain agar wacana tersebut dapat dipertimbangkan dengan matang-matang untuk menghindari keuntungan sebelah pihak.

“Meskipun Presiden Jokowi telah menyatakan tidak berniat untuk melanjutkan tiga periode, akan tetapi pernyataan itu tidak memiliki dampak besar pada ramainnya isu ini. Pasalnya, presiden tidak punya kekuasaan untuk mengubah UU. Kekuasaan itu ada pada MPR,” ungkapnya.

3. Jokowi tak mau jadi 3 periode, tapi terserah MPR

Ilustrasi/Suasana dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi/Suasana dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa Jokowi tidak berniat untuk mengajukan perubahan batas maksimal presiden menjadi tiga periode. Namun, malu-malu ia menyatakan bahwa seluruh wacana tersebut diserahkan kepada MPR.

"Itu kembali lagi kepada MPR, kembali kepada parpol-parpol yang ada di parlemen untuk menyikapi masalah tersebut. Jadi konteksnya harus bisa dibedakan apakah keinginan ini jadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif," sebutnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/3/2021).

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More