Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pakai Baju Rutan, MSAT Diserahkan ke Kejati Jatim

Pakai Baju Rutan, MSAT Diserahkan ke Kejati Jatim
MSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.
Share Article

Surabaya, IDN Times - MSAT (42), tersangka kekerasan seksual pada santrinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng setelah penangkapan penuh drama pada Kamis (7/7/2022). MSAT juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk proses hukum lebih lanjut.

1. MSAT tidak mengatakan apapun

Suasana di Rutan Klas I SUrabaya atau Rutan Medaeng. IDN Times/Khusnul Hasana.
Suasana di Rutan Klas I SUrabaya atau Rutan Medaeng. IDN Times/Khusnul Hasana.

Dari pantauan IDN Times di Rutan Medaeng, MSAT terlihat mengenakan baju kuning hitam. Baju tersebut bertuliskan Rusabaya atau Rutan Surabaya.

Setiap melihat ada para awak media, MSAT terlihat menunduk. Ia juga tidak mengucap sepatah katapun.

2. Kasus siap disidangkan

Konferensi pers kasus kekerasan seksual dengan tersangka anak kiai Jombang. IDN Times/Khusnul Hasana.
Konferensi pers kasus kekerasan seksual dengan tersangka anak kiai Jombang. IDN Times/Khusnul Hasana.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Kejati Jatim pada pukul 9.30 WIB. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

"Mendasari pasal 8 Ayat 3 KUHP kami telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh rekan-rekan JPU," ujar Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat (8/7/2022).

3. MSAT disidang di PN Surabaya

MSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.
MSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Sementara itu, Kasi Pidum, Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindaklanjuti dengan persidangan," tuturnya.

Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidsngan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

"Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," pungkas Tengku.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

Prabowo Diundang Tutup Munas PBNU di Bangkalan Bukan di Kediri, Kenapa?

19 Jun 2026, 22:46 WIBNews