Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oplos LPG Subsidi, Dua Warga Pasuruan Masuk Bui
Polres Pasuruan saat ungkap kasus LPG oplosan. (Dok. Polres Pasuruan)
  • Dua warga Purwosari, Pasuruan ditangkap polisi karena mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
  • Tersangka S berperan sebagai pemilik pangkalan dan pelaku utama, sedangkan M.N. membantu proses pemindahan gas serta distribusi tabung hasil oplosan selama sekitar dua tahun.
  • Polisi menyita puluhan tabung LPG, kendaraan pick up, dan alat oplosan; kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pasuruan, IDN Times - Dua orang warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan masuk bui usai kedapatan mengoplos LPG subsidi. Dua pelaku itu adalah S dan MN. Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia menjelaskan, tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editorial Team