Madiun, IDN Times - HB (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. Warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ini diduga mencuri sejumlah barang dari toko swalayan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
Swalayan binaan perusahaan rokok itu milik Lina Widayati (49). Dari situ, pelaku telah mengantongi beberapa barang, seperti sabun cuci pakaian, kecap, pewangi badan jenis roll on, dan minyak kayu putih. Jika diuangkan, maka nilainya mencapai Rp 497 ribu.