Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Narapidana Lapas Banyuwangi Dapat Kado Merdeka di HUT RI

6 narapidana lapas Banyuwangi bebas penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Undang-undang telah mengamanatkan kemerdekaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Di hari peringatan HUT ke-79 RI ini, ada momen kecil kemerdekaan di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Dari ratusan narapidana yang menerima remisi, 6 diantaranya langsung divonis bebas.

1. Tidak semua napi dapat remisi

6 narapidana lapas Banyuwangi bebas penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono, mengatakan ada sebanyak 592 narapidana di lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi kali ini. Sejumlah 6 narapidana dari jumlah tersebut mendapatkan keputusan langsung bebas tahanan. Para narapidana tersebut juga mendapatkan SK yang diserahkan oleh Sekda Pemkab Banyuwangi, Mujiono.

“Sebanyak 592 narapidana mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi," kata Agus, Sabtu (17/8/2024).

Agus mengatakan bahwa penghuni di Lapas Banyuwangi saat ini berjumlah lebih dari 900 orang. Namun, tidak semua dari mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, hanya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan.

“Syarat tersebut diantaranya berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” urainya.

2. Satu napi yang seharusnya bebas, terjegal perkara lagi

6 narapidana lapas Banyuwangi bebas penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Agus menjelaskan, dari jumlah 8 narapidana yang habis masa tahanannya, tidak semuanya langsung bebas. Satu orang diantaranya masih harus menjalani subsidair. Sementara satu orang lagi mendapatkan perkara baru. Sehingga hanya 6 orang yang bisa merasakan udara bebas di luar jeruji pada hari kemerdekaan ini.

“Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.

Agus merinci, besaran remisi yang diterima bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalai masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.

“Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.

3. Remisi terbanyak kasus narkoba

6 narapidana lapas Banyuwangi bebas penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Agus menjelaskan, narapidana yang memperoleh remisi paling banyak dari perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 303 orang, kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 127 orang, sisanya merupakan perkara lain.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu juga sebagai bentuk motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dalam rangka mempercepat reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,” ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us