MUI dan DPRD Jatim Kecam Es Krim Varian Miras di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Es krim varian minuman keras (miras) disorot sejumlah pihak meski stan penjualannya sudah ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) yang meyampaikan respons mereka.
Ketua MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil 'Alallah menegaskan bahwa produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Ia pun mengingatkan Fatwa MUI nomor 10 Tahun 2018. "Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Kiai Mutawakkil meminta kepada masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. "Terutama yang akan dikonsumsi anak kita," tegasnya.
"Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya," tambah dia.
Kiai Mutawakkil mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen. MUI mengimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalui memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.
"Dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD) Jatim, Lilik Hendarwati mengecam peredaran es krim yang mengandung alkohol di Surabaya. “Saya mengecam keras peredaran es krim yang mengandung alkohol di Surabaya," tegasnya.
"Apalagi jika dijual secara bebas tanpa label yang jelas dan tanpa edukasi kepada masyarakat. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga persoalan moral dan ketertiban sosial,” tambah dia.
Lilik menilai, kehadiran alkohol dalam produk konsumsi masyarakat, terlebih yang bisa diakses oleh anak-anak, sangat tidak pantas dan berbahaya. “Alkohol, dalam bentuk apapun, tidak seharusnya hadir dalam produk konsumsi yang ditujukan kepada masyarakat umum, apalagi anak-anak,” pungkasnya.