Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Asmara, Pria di Surabaya Peras Pekerja Migran Perempuan
Rilis penipuan TKW di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap warga Tandes Surabaya, MFF (43). Pria ini terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan di Hong Kong.

Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2022 - Maret 2023. Modusnya, berkenalan di aplikasi kencan Tantan. Pelaku yang mengaku pengusaha, kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan. Demi meyakinkan korbannya, pelaku mendatangi keluarganya di desa hingga menemui korban yang bekerja sebagai PMI di Hong Kong.

Saat di Hong Kong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam sekaligus memgambil foto korban dalam keadaan telanjang. Pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai total Rp500 juta.

Selain itu, pelaku juga mengancam serta mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orangtua korban. "Korban mau melakukan karena mulanya dijanjikan dinikahi oleh pelaku, kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (19/4/2023).

Jenderal dengan dua bintang emas ini menambahkan, kalau korbannya tidak hanya satu orang. Toni menyebut, korbannya kini tembus 16 orang. "Sementara yang sudah lapor 16 korban, diperkirakan korbannya ini banyak," kata dia.

Nah, untuk mengakomodir korban-korban agar mau melapor, Ditreskrimsus Polda Jatim membuka nomor pengaduan. "Kami buka hotline 08119971996," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat mendampingi Kapolda Jatim rilis kasus ini di Mapolda.

Di balik itu semua, sambung Farman, pelaku melakukan tindakan ini didasari rasa sakit hati terhadap perempuan yang juga PMI. Dia punya pengalaman menyedihkan karena pernah diputus saat masih pacaran dengan perempuan PMI. "Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," kata Farman.

Polisi berusaha untuk koordinasi berupaya melindungi korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak. "Kita sudah kerja sama dengan penggiat PMI di Hong Kong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter," ucap Farman.

"Keterangan dari penggiat PMI di Hong Kong informasi tentang korban hamil, ada sebagian ada punya anak," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman paling lama 12 tahun penjara," tegas Farman.

Editorial Team

Related Article