Kediri, IDN Times - Satlantas Polres Kediri Kota resmi menaikkan status penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam insiden yang melibatkan pengemudi Hyundai Palisade berusia 16 tahun tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan keputusan itu diambil usai penyidik menggelar perkara bersama sejumlah pihak.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Insiden melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther.
Akibat tabrakan beruntun tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Menurut Andi, peningkatan status perkara menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik merampungkan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Meski demikian, proses hukum terhadap pengemudi Hyundai Palisade berinisial DWS (16) tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku masih berstatus anak.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati menjelaskan, perkara tersebut wajib lebih dulu menempuh proses diversi apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
"Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya.
Bapas selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan penyidik dalam pelaksanaan diversi.
Sementara itu, hasil penyelidikan mengungkap kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan ke utara. Diduga karena kurang berkonsentrasi, mobil tersebut menabrak Honda Scoopy di depannya hingga kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, lalu menghantam Toyota Avanza dan Isuzu Panther.
Polisi juga memastikan Hyundai Palisade menggunakan nomor polisi asli AG 55 SIS. Namun saat kejadian, kendaraan itu diketahui memakai pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Hasil tes urine terhadap pengemudi juga menunjukkan negatif narkotika maupun zat terlarang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
"Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada," tegasnya.
