Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya sempat bernafas lega saat dinyatakan masuk dalam level 2 zonasi COVID-19 berdasarkan indikator asesmen oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesa. Penurunan level ini berdasarkan kondisi kasus COVID-19 yang membaik di Kota Pahlawan. Namun, ternyata Surabaya masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

1. Surabaya masih masuk dalam PPKM level 3 menurut Inmendagri

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Jawa dan Bali, Kota Surabaya terdaftar dalam daerah yang masih harus menerapkan PPKM level 3. Selain Surabaya, dua daerah lain yang termasuk dalam Surabaya Raya juga masih berstatus PPKM level 3.

"Kalau secara faktualnya menurut asesmen Kemenkes, Surabaya level 2. Tapi, menurut Inmendagri, Surabaya masih level 3," ujar Irvan saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/9/2021).

2. Ada pertimbangan lain dalam penentuan level PPKM daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di