Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung telah meningkatkan status terduga pelaku pembuangan bayi di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah hasil autopsi terhadap mayat bayi sudah keluar. Meskipun sudah berstatus tersangka namun Polisi tidak melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka masih berusia di bawah umur. Tersangka sendiri diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berusia 16 tahun.

1. Bayi meninggal karena kehabisan oksigen

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil autopsi terhadap mayat bayi telah diterima. Berdasarkan autopsi bayi nahas ini meninggal karena kehabisan oksigen. Selain itu ditemukan juga adanya luka lilitan di leher. Kuat dugaan luka lilitan ini berasal dari tali pusar. Saat ditemukan tali pusar bayi masih menempel di tubuh dan melilit ke leher. "Kalau luka cekikan tidak ditemukan, diduga kuat luka lilitan ini berasal dari tali pusar," ujarnya, Jumat (21/10/2022).

2. Tersangka sengaja memasukkan bayi ke tangki

Editorial Team

Tonton lebih seru di