Masih Terkendali, Pemkot Batu Belum Ajukan PSBB

Batu, IDN Times - Pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun untuk bisa mengajukan PSBB daerah tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebelum dinyatakan layak mengambil kebijakan PSBB. Mereka juga harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
Untuk kawasan Malang Raya, baru Kota Malang yang merencanakan akan mengajukan PSBB. Sementara Kabupaten Malang dan Kota Batu masih belum akan mengajukan PSBB dalam waktu dekat.
1. Penyebaran virus corona masih terkendali

Salah satu alasan untuk tidak mengajukan PSBB dalam waktu dekat adalah masih terkendalinya penyebaran virus corona. Hal itulah yang diyakini Pemerintah Kota Batu. Seperti disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori. Ia menyampaikan bahwa untuk saat ini Pemkot Batu masih belum akan mengajukan PSBB.
"Untuk bisa mengajukan PSBB jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Lalu juga terdapat kaitan epidemilogis dengan kejadian di wilayah negara lain," katanya Rabu (8/4).
2. Tiga PDP di Kota Batu sembuh

Alasan lain yang membuat Pemkot Batu belum akan mengajukan PSBB adalah kondisi kasus di kota wisata tersebut. Saat ini, kasus pasien posotif Covid-19 di Kota Batu baru satu orang. Kondisinya pasien bersangkutan saat ini juga semakin membaik dan hanya tinggal menunggu hasil tes swab sekali lagi.
Sementara untuk tiga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat juga sudah sembuh. Dua orang PDP bahkan sudah pulang dan satu lainnya segera menyusul untuk bisa dipulangkan lantaran saat ini sudah sembuh.
"Melihat perkembangan dan situasi saat ini untuk sementara Pemerintah Kota Batu belum mengajukan PSBB. Kami akan lebih mengoptimalkan social distancing dan physical distancing yang sudah.
3. Tunggu hasil swab untuk pasien positif covid-19

Sementara itu, untuk satu pasien positif COVID-19 saat ini hanya tinggal menunggu hasil swab. Pengambilan sampel sampel swab sudah dilakukan pada Senin lalu dan masih menunggu hasilnya dari Litbangkes. Jika hasilnya negatif, maka yang bersangkutan diperbolehkan pulang dan dinyatakan sembuh. Tetapi sejauh ini kondisi pasien bersangkutan terus menunjukkan perkembangan menggembirakan.
"Untuk pasien tersebut diperkirakan hasil pemeriksaan swab akan keluar 3 sampai 4 hari lagi," sambungnya.
4. Larang penyemprotan disinfektan ke manusia

Terlepas dari itu, Pemkot Batu juga melarang menyemprotan disinfektan ke manusia secara sembarangan. Sebab, ada aturan kesehatan yang harus dipatuhi, termasuk didalamnya adalah komposisi bahan penyemprotan yang aman untuk digunakan sesuai dengan standar yg telah ditetapkan. Sebab, jika tanpa takaran yang sesuai, maka penyemprotan disinfektan berpotensi bisa menimbulkan masalah kesehatan dikemudian hari.
"Dari Dinas Kesehatan sudah memberikan Protap yang jelas tentang Desinfeksi kepada seluruh gugus tugas mulai tingkat Kota, Kecamatan sampai Desa/Kelurahan," pungkasnya.















