Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dishub tindak parkir liar di Kota Lama Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Permasalahan di Kota Lama Surabaya belum usai. Lima orang juru parkir (jukir) liar kena sanksi tipiring Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. 

Penertiban dilakukan di kawasan Kota Lama zona Arab dan zona Eropa . Di zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian,  Dishub Surabaya sempat melakukan peneguran terhadap beberapa jukir karena melebihi lahan parkir yang telah ditentukan.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir maupun jukir liar yang melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane. 

Kemudian kawasan zona Eropa Dishub menegur parkir liar di Jalan Kasuari. Dishub menemukan jukir liar yang tidak memiliki izin, ataupun rompi resmi dari Dishub.

Editorial Team

Tonton lebih seru di