Mantan Pegawai Dishub Surabaya Jadi Tersangka Penipuan UMKM

Intinya sih...
Rengga Pramadhika Akbar ditetapkan sebagai tersangka penipuan bantuan pinjaman UMKM di Surabaya.
Polisi menemukan bahwa Rengga melakukan penipuan terhadap 14 UMKM dengan modus mengaku sebagai bagian umum Pemerintah Kota Surabaya.
Kerugian yang dialami oleh korban mencapai ratusan juta, dan pelaku berniat untuk mengganti kerugian tersebut namun kemudian kabur.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Rengga Pramadhika Akbar sebagai pelaku penipuan bantuan pinjaman dana Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Kecamatan Sememi dan Benowo, Surabaya yang terjadi pada Februari 2025 lalu. Rengga merupakan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan membenarkan penetapan tersangka tersebut. Rengga ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Bramasta Afrizal Riyadi. "Benar, (Rengga Pramadhika Akbar) sudah ditetapkan tersangka," ujar Iptu Bobby Wirawan, Senin (23/6/2025.
Atas kasus tersebut, Rengga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Sememi dan Kecamatan Benowo ditipu orang yang mengaku sebagai bagian umum Pemerintah Kota Surabaya. Mereka mengalami keruguan hingga ratusan juta. Salah satu UMKM tersebut adalah Ardi Sumarta (46) warga Sememi Surabaya. Ia bercerita awalnya, istrinya Febriana (39) diundang oleh Ketua LPMK Sememi setempat untuk sosialisasi mengenai UMKM pada 24 Oktober 2024 di kantor kelurahan. "Itu ada sosialisasi bahwa untuk menjadi nasabah program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga nol persenn harus unduh aplikasi Kredivo dan Shoppe," ujarnya ditemui di tempat usahanya.
Beberapa hari setelah sosialisasi, tempat usaha Ardi didatangi oleh seseorang bernama Bramasta Afrizal Riyadi yang mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bagian umum. Bram datang dengan menunjukkan identitas pegawai Pemkot Surabaya.
Kepada Ardi, Bram mengatakan bahwa ada program untuk UMKM dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Program tersebut berupa pinjaman dana UMKM dengan bunga nol persen. Bram datang ke UMKM untuk mengakses pinjaman dari dua aplikasi yakni Kredivo dan Shopee. Bram mengaku bahwa dua aplikasi tersebut merupakan sponsor resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Saat itu, Ardi dan istrinya tidak ada rencana berutang untuk usaha mereka. Namun, Bram meyakinkan mereka bahwa itu tersebut merupakan percontohan program Eri Cahyadi di Surabaya Barat, sebab jika gagal nama Camat dan Lurah mereka ikut tercoreng, keduanya awalmya hanya ingin pinjam hanya sekitar Rp1-5 juta saja.
Bram kemudian meminta Ardi untuk menandatangani kontak dengan menunjukkan fotocopy KTP, foto diri dan verifikasi wajah. Ardi pun mengajukan pinjaman Rp26 juta. Lalu, pada 25 November 2024, di apliaksi mereka sudah muncul tagihan. Satu aplikasi Rp12 juta dan satu lainnya Rp14 juta.
Dua barang itu tak pernah didapat Ardi. Bahkan, uang pinjaman yang dijanjikan juga tak pernah ia terima. Karena tak kunjung mendapat uang pinjaman, barang yang dibeli dari aplikasi itu juga tidak pernah ada sementara ia terus menerima tagihan pinjaman, dia pun merasa ditipu oleh Bram. Ardi kemudian menanyakan hal ini kepada Bram.
Kini setiap bulan Ardi harus membayar tagihan di aplikasi tersebut Sebesar Rp2,8 juta. Padahal uang pinjaman belum pernah ia terima. Tak lama, Bram menghilang dan tak bisa dihubungi. Ia kemudian menghubungi dua rekan Bram yakni Joko dan anak lurah Sememi bernama Rengga Pramadika Akbar yang juga ikut dalam dugaan sindikat ini.
Ardi baru mengetahui bahwa ternyata korban Bram bukan dia sendiri tetapi ada sekitar 14 UMKM yang juga menjadi korban. Mereka sempat dimediasi Polrestabes Surabaya. Setelah jatuh tempo 14 hari pada 2 Januari 2025, Bram tak bisa dihubungi. Akhirnya pada 7 Januari 2025, 14 UMKM Kecamatan Benowo mengadukan Bram, Rengga dan Joko ke Polrestabes Surabaya.