Surabaya, IDN Times - Perpolitikan di Kota Surabaya menghangat setelah Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding lawannya, Eri Cahyadi-Armuji telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menanggapi hal ini, Cawawali Surabaya Armuji meminta agar pasangan MAJU legawa dan menerima kekalahan.
