Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sedang menemui 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsiliasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Surabaya, Rabu (21/9/2022). Ada sebanyak 13 HAM berat yang harus segera dituntaskan.

Sembilan pelanggaran HAM berat disebut oleh Mahfud, terjadi sebelum medio tahun 2000-an. Dia tidak menyebutnya secara rinci. Sementara, empat kasus terjadi di era 2000-an. Antara lain, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000 dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

1. Tim akan dapat arahan sesuai Keppres terbaru untuk nonyudisial

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Mahfud mengatakan, pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat. Nantinya, tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.

"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," ujarnya saat di Hotel Mercure Surabaya.

2. Pastikan proses yudisial tetap jalan

Editorial Team