Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Berat di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sedang menemui 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsiliasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Surabaya, Rabu (21/9/2022). Ada sebanyak 13 HAM berat yang harus segera dituntaskan.
Sembilan pelanggaran HAM berat disebut oleh Mahfud, terjadi sebelum medio tahun 2000-an. Dia tidak menyebutnya secara rinci. Sementara, empat kasus terjadi di era 2000-an. Antara lain, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000 dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
1. Tim akan dapat arahan sesuai Keppres terbaru untuk nonyudisial

Mahfud mengatakan, pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat. Nantinya, tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," ujarnya saat di Hotel Mercure Surabaya.
2. Pastikan proses yudisial tetap jalan

Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku sekalipun ada Keppres tentang nonyudisial.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh," tegas Mahfud.
"Nonpengadilan ini memberi perhatian kepada korban. Sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM," dia menambahkan.
3. Pelaku diproses, korban direhabilitasi

Maka dari itu, sambung Mahfud, dia mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, kalau pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM. "Jangan berpikir adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili," tegasnya.
"Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan," Mahfud melanjutkan. "Kalau yang nonyudisial itu timnya 11 orang di Surabaya nanti mencari jalan penyelesaian untuk rehabilitasi bagi korban," pungkas dia.