Pasuruan, IDN Times - Delapan orang di Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram ke elpiji non merah muda ukuran 12 kilogram. Dari bisnis ini, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp1 miliar dari praktik penjualan elpiji ilegal ini.
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Kapolres Pasuruan.
Pada Selasa (29/9/2026) Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi LPG subsidi. Dari hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruhnya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemilik tempat usaha tersebut adalah BP yang dijalankan bersama AD. BP mendapat Elpiji subdisi tersebut diduga berasal dari seorang pemasak bernama MA.
"Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan," ujarnya.
Setelah proses pemindahan, tabung LPG 12 kilogram diduga dijual kepada AD dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasaran yang disebut sekitar Rp230.000 per tabung. Pembeli diduga mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung.
"Kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8 sampai 9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut disebut berlangsung 6 sampai 8 kali dalam satu bulan,"
Dari praktik tersebut, hasil penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh pihak BP diduga dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
"Kami menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
