Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Laporan Kekerasan Anak dan Perempuan di Malang Naik Tiap Tahun

Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
Intinya sih...
  • Jumlah laporan kekerasan perempuan-Anak dan TPPO terus meningkat setiap tahun
  • Peningkatan laporan terjadi paling banyak pada seminggu belakangan
  • Satres PPA dan PPO dipersiapkan menerima lebih banyak laporan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Jumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang di Kabupaten Malang terus meningkat tiap tahunnya. Hal ini menyebabkan Polda Jatim memecah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Malang, kini Unit PPA berubah menjadi Satres PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

1. Jumlah laporan kekerasan perempuan-Anak dan TPPO terus meningkat setiap tahune

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik (kanan) dan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. (Dok. Humas Polres Malang)
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik (kanan) dan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. (Dok. Humas Polres Malang)

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan jika pada 2024 dan 2025 memang terjadi peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Menurutnya, peningkatan ini karena masyarakat Kabupaten Malang mulai berani untuk speak up dan lapor saat menjadi korban kekerasan maupun TPPO.

Ia menjelaskan jika pada 2022 total ada 240 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang dengan rincian 2 kasus TPPO, 80 kasus KDRT, 9 kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), 26 kasus perzinahan, 20 kasus penganiayaan, 53 kasus persetubuhan, 17 kasus pencabulan pada anak, 9 kasus membawa lari anak, dan 26 kasus penelantaran dalam rumah tangga. Dari semua kasus ini, 240 diantaranya atau semua kasus berhasil diselesaikan.

Kemudian pada 2023 total ada 283 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang dengan rincian 15 kasus TPPO, 95 kasus KDRT, 32 kasus TPKS, 29 kasus perzinahan, 62 kasus penganiayaan, 38 kasus persetubuhan, 17 kasus pencabulan pada anak, 4 kasus membawa lari anak, dan 4 kasus penelantaran dalam rumah tangga. Dari semua kasus ini, 295 diantaranya atau semua kasus berhasil diselesaikan.

Sementara pada tahun 2024 total ada 317 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang dengan rincian 10 kasus TPPO, 98 kasus KDRT, 24 kasus TPKS, 20 kasus perzinahan, 31 kasus penganiayaan, 73 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan pada anak, 10 kasus membawa lari anak, dan 30 kasus penelantaran dalam rumah tangga. Dari semua kasus ini, 301 diantaranya atau semua kasus berhasil diselesaikan.

Lalu di tahun 2025 ini sudah ada 317 kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang, padahal bulan Desember 2025 belum berakhir sehingga data masih bisa bertambah lagi. Rinciannya adalah 12 kasus TPPO, 100 kasus KDRT, 26 kasus TPKS, 34 kasus perzinahan, 50 kasus penganiayaan, 40 kasus persetubuhan, 21 kasus pencabulan pada anak, 2 kasus membawa lari anak, dan 32 kasus penelantaran dalam rumah tangga. Dari semua kasus ini, 288 diantaranya atau semua kasus berhasil diselesaikan.

"Sampai dengan hari ini, mungkin di akhir-akhir (tahun) ini yang mulai agak meningkat ya. Tapi kalau untuk crime total dari tahun kemarin ke tahun ini masih sama. Tapi kita akan lihat sampai nanti, sampai akhir tahun 2025," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025).

2. Peningkatan laporan terjadi paling banyak pada seminggu belakangan

Ilustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)
Ilustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Leha menjelaskan jika memang terjadi peningkatan tren laporan ke Unit PPA sejak seminggu terakhir. Sehingga ada kemungkinan jumlah laporan akan melebihi tahun 2024 karena tahun 2025 masih akan berjalan satu bulan lagi.

"Kebanyakan mungkin kekerasan seksual yang melibatkan anak, itu yang banyak. Lalu belakangan ini juga lumayan banyak yang melibatkan perempuan yang sudah dewasa. Jadi kita dalam penerapan adalah undang-undang TPKS," bebernya.

3. Satres PPA dan PPO dipersiapkan menerima lebih banyak laporan

20251208_082154.jpg
Kapolres Malang saat meresmikan gedung baru Satres PPA dan TPPO. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Leha menyampaikan jika dibentuknya Satres PPA dan PPO Polres Malang ini untuk menerima lebih banyak laporan dari masyarakat Kabupaten Malang. Akan ada 3 unit yang dibawahi oleh Satres PPA dan PPO ini diantaranya Unit Perempuan dan Kaum Rentan, Unit Anak, dan Unit TPPO.

"Unit Anak ini akan menangani anak baik dia sebagai korban maupun sebagai pelaku. Sementara yang TPPO ini ruang lingkupnya PMI lokal maupun internasional. Jadi dalam penanganan ini kita pasti berkoordinasi dengan lembaga samping atau instansi samping baik dari Disnaker, dari BP3MI. Karena dalam penanganan ini memang kita harus sinergitas baik terkait penanganan atau pendampingan terhadap korban, maupun penanganan penegakan hukum terhadap pelaku," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Laporan Kekerasan Anak dan Perempuan di Malang Naik Tiap Tahun

09 Des 2025, 09:37 WIBNews