Lantamal V Bongkar Penyelundupan 103 Ballpres Pakaian Impor Bekas

Surabaya, IDN Times - Menjelang Lebaran 2025, Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V membongkar penyelundupan pakaian impor bekas sebanyak 103 ball. 103 ball pakaian bekas tersebut diprediksi senilai Rp515 juta.
Komandan Lantamal V, Lanksama TNI Arya Delano mengatakan, kasus tersebut terbongkar di Dermaga Kalimas Perak Utara Surabaya atau dekat dengan Pos 5/Pintu Keluar, pada Jumat Sore (21/03/2025). Saat itu, tim gabungan mendapati ada aktivitas pemindahan ballpres dari kointer ke truk-truk.
"Petugas langsung melakukan tindakan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti," ujarnya ditemui Kantor Lantamal V, Sabtu (22/3/2025).
Tiga kendaraan yang diamankan itu adalah Kontainer Nopol L 9073 UE, warna kepala merah bak biru, dikemudikan oleh sopir berinisial K, kendaraan Truk Nopol AG 8801 EG, warna merah, dikemudikan oleh AM, dan kendaraan Truk Nopol AG 9687 VI, warna kuning, dikemudikan oleh A.
"Saat ini, truk, sopir dan barang bukti berupa ballpress ilegal telah diamankan Kantor Tim Intel Lantamal V untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan," jelasnya.
Hasil penyelidikan, tindak penyelundupan ini dilakukan oleh seorang berinisial N yang merupakan pemilik CV Renaldi Trans dengan alamat Pergudangan Kalimas. Tak sendiri, N juga melakukan penyelupan bersama seorang lagi berinisial R yang sering menjalankan aksi ilegal tersebut.
"Berdasarkan penelusuran, modus operasi yang digunakan N dan R adalah menyelundupkan barang dari LN ke Makasar, dengan tujuan Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang," kata dia.
Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Malang, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jawa Timur.
Arya menyebut , penyelundupan pakaian bekas ini telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor pakaian bekas. Impor baju bekas dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta berisiko bagi kesehatan masyarakat.
"Penyelundupan ini harus di berantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga merugikan penerimaan negara," kata Arya.
" Tak hanya sampai disitu, masih maraknya penyelundupan ballpres pakaian bekas illegal ini akan menimbulkan multiplier effect seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya PHK, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing," pungkas dia.