Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lansia di Malang Nekat Tanam Ganja di Kebun Belakang Rumah

Lansia di Malang Nekat Tanam Ganja di Kebun Belakang Rumah
ilustrasi ganja medis (IDN Times/Nathan Manaloe)

Malang, IDN Times - Seorang lansia asal Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang berinisial AM (64) membudidayakan tanaman ganja secara ilegal di kebun belakang rumahnya. Hasilnya, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Malang.

1. Polisi menemukan 17 batang pohon ganja di belakang rumah tersangka

Ganja yang ditanam oleh lansia asal Desa Wonosari berinisial AM. (Dok. Humas Polres Malang)
Ganja yang ditanam oleh lansia asal Desa Wonosari berinisial AM. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan jika awalnya polisi mendapatkan informasi ada warga yang menanam pohon ganja di rumah dari warga pada Kamis (19/12/2024). Jajaran Satresnarkoba Polres Malang kemudian mendatangi rumah tersangka Desa Wonosari pada Kamis siang untuk memastikan laporan tersebut.

Awalnya tersangka tidak mengakui telah menanam ganja, tapi saat dilakukan penggeledahan ternyata memang benar ada 17 tanaman ganja yang ditanam di pot dan polibag. Tanaman-tanaman ini disimpan oleh tersangka di belakang rumahnya.

"Saat penggeledahan petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polibag. Ganja ini disembunyikan di halaman belakang rumah," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).

2. Tanaman ganja tersangka beberapa sudah siap panen

Lansia asal Desa Wonosari berinisial AM menanam ganja di belakang rumah. (Dok. Humas Polres Malang)
Lansia asal Desa Wonosari berinisial AM menanam ganja di belakang rumah. (Dok. Humas Polres Malang)

Dadang mengatakan kalau tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 sampai 50 centimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga akan diancam dengan hukumann pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan kalau kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Dorongan Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Bikin Petani Tembakau Resah

04 Mar 2026, 19:24 WIBNews