Surabaya, IDN Times - Anak down syndrome di Surabaya berinisial Z (10) meninggal dunia diduga setelah dirundung dua temannya. Polisi pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah memproses menetapkan K sebagai anak berhubungan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistyawan mengatakan, pihaknya tak bisa menjelaskan detail kejadian tersebut, sebab pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026 pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berada di teras rumah, tiba-tiba korban dihampiri dia anak F (8) dan K (11).
"Masih tetangga korban, lalu kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, orangtua korban melapor ke polisi. Setelah laporan itu, polisi kemudian mendatangi korban yang masih berada di RS Eka Candrarini.
"Di mana anak korban sudah dibawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia. Lalu kemudian membawa anak korban untuk dilakukan autopsi di rumah sakit Bayangkara, Polda Jawa Timur," jelasnya.
Keesokan harinya polisi melalukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, mulai dari ibu korban yakni SN, serta dua terduga pelaku yakni F dan K.
"Dan mereka berdua didampingi oleh Ibu dan dari DP3APPKB Kota Surabaya. Berlanjut pada hari Senin tanggal 14 September 2026 Sat PPA PPO Polrestabes Surabaya berkordinasi dengan Bapas Kelas 1 Surabaya," jelasnya.
Pada 16 September 2026, dilakukan gelar penetapan ABH terhadap K. Saar itu, K diperiksa didampingi orangtua dan DP3APPKB dan penasihat umum.
"Kemudian pada tanggal 21 September dari Seninnya dilakukan yang pemeriksaan terhadap K ke Bapas kelas 1 Surabaya di Sidoarjo," tutur dia.
Luthfie menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan toksikologi pada lambung K di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur (Jatim). Polisi juga telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini pada 2 Oktober 2026.
"Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober sedianya dijadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap anak K di Rumah Sakit Bhayangkara, namun hal ini belum bisa terlaksana karena anak belum bisa hadir," terang dia.
Luthfie menuturkan, sekarang K sementara masih dirawat oleh orangtuanya, ini karena pihaknya masih menunggu hasil dari Peksos atau pekerja sosial, termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari Labfor Polda Jawa Timur.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA yang belum berbunyi terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, anak ini belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya," pungkas dia.
Sebelumnya, seorang anak disabilitas down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya berinisial Z (10) meninggal dunia dalam kondisi wajah membiru dengan tali di leher. Z meninggal diduga jadi korban bullying yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
Ayah korban, SAW (53) mengatakan, Saat itu anaknya sedang berada di dalam rumah. Ia tak tahu pasti seperti apa kejadiannya, sebab ketika peristiwa itu terjadi ia sedang ketiduran usai minimum obat, sementara sang istri pergi ke pasar untuk berjualan.
Sang istri yang baru pulang dari pasar terkejut mendapati Z tergeletak di teras rumah dengan wajah membiru. Ada tali sepatu mengalung di leher korban serta besi. Di mulut korban juga terdapat bercak sabun colek.
"Istri saya teriak-teriak "Bi, anak wes biru, anak wes biru," saya langsung terjaga dari tempat tidur," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (16/10/2026)
Buru-buru SAW membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa Z tak dapat tertolong. "Waktu saya kendori (talinya) anak saya tidak bernyawa mungkin," ujarnya.
SAW kemudian mengecek CCTV yang ada di lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV jalan kampung terlihat dua anak masuk ke dalam rumahnya secara bergantian. Dua anak itu adalah K (11) dan F (8). "Mereka anak kampung sini, yang satu, satu gang dengan saya, satunya lagi gang sebelah," ungkap dia.
Ia menyebut, dugaan mereka berdua adalah pelakunya karena mereka kerap merundung Z. Seminggu sebelumnya keduanya mengalungkan tali tampar di pundak Z.
"Seminggu sebelumnya ada tampar di pundak anak saya, pundaknya itu dikalungkan tampar, saya tanya dapat dari mana, tapi anak saya tidak bisa ngomong, penglihatannya juga tidak jelas. Anak saya disabilitas tidak bisa berdiri tidak bisa ngomong penglihatan matanya tidak jelas, setiap harinya cuma di kursi roda mulai pagi sampai sore kemudian setelah dimandikan sore hari masuk rumah atau kamar dan tidur," terang dia.
SAW sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Satu anak yakni K telah ditetapkan tersangka, sementara F tidak. SAW menduga, F tidak ditetapkan tersangka karena merupakan anak asuh RT setempat.
"Saya menuntut kedua pelaku kalau bisa dibina sampai dewasa, sampai dia bisa mengerti mana yang hak dan batil, mana yang baik dan jelek agar tidak merugikan orang lain, jangan cuma satu anak," jelasnya
