Surabaya, IDN Times - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin berinsial WA atas dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar. WA kini ditahan di kantor Kejari Surabaya.
"Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap WA, pegawai pada BRI Cabang Surabaya Kaliasin atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar," ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (28/4/2026).
Arya mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain. WA lalu melakukan pemindahbukuan.
"Tersangka melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin," jelasnya.
Atas hal ini, WA disangkakan dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
