Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak mengungkap fakta adanya proyek fiktif. Tak main-main, nilainya Rp1,3 miliar.

1. Temuan itu dari BPK terkait kegiatan fiktif hibah 2021

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, temuan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keungan (BPK). Yaitu kegiatan fiktif dana hibah tahun 2021 di Sumenep.

"Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana)," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).

2. Saksi akui bertemu salah satu koordinator pokmas

Editorial Team

Tonton lebih seru di