Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 M

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Surabaya, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak mengungkap fakta adanya proyek fiktif. Tak main-main, nilainya Rp1,3 miliar.
1. Temuan itu dari BPK terkait kegiatan fiktif hibah 2021
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, temuan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keungan (BPK). Yaitu kegiatan fiktif dana hibah tahun 2021 di Sumenep.
"Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana)," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).
2. Saksi akui bertemu salah satu koordinator pokmas
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Follow Us