Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kediri, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahung anggaran 2020-2021. Kasus ini juga menyeret koordinator pendamping program tersebut, Sri Roro Dewi Sawitri sebagai tersangka.

1. Modus minta fee ke supplier program BPNT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle tunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle menerangkan mereka berdua terbukti melakukan korupsi, dengan modus meminta uang fee kepada pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan dalam program BPNT ini.

Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Juni 2020 hingga September 2021. "Modusnya meminta fee kepada pihak ketiga yang ditunjuk menyediakan pasokan untuk keperluan program BPNT," ujarnya, Kamis (20/01/2022).

2. Total terima Rp1,4 milliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di