Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Penahanan Ijazah akan Lapor Ke Polda Jatim Soal Dugaan Penipuan
Pengacara penahanan ijazah saat berada di Balai Kota Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Puluhan korban penahanan ijazah akan melaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (22/4/2025). Laporan tersebut dilayangkan kepada sejumlah akun terkait dugaan penipuan.

Pengacara korban, Edi Kuncoro Prayitno mengatakan, pelaporan tersebut atas temuan delik baru, yakni awal mula karyawan bisa bekerja di UD Sentoso Seal.  Korban bekerja di UD Sentoso Seal setelah adanya pengumuman lowongan kerja yang diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Diana Jan Hwa.

"Di itu di lowongan kerja Surabaya pada tanggal 14 Desember 2021, kemudian diupload lagi 16 Agustus 2022, kemudian diupload lagi 13 Juni 2023 di laman Facebook," ujarnya ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).

Dalam pengumuman tersebut, ada salah persyaratannya yakni penahanan ijazah. Sehingga, sejak awal Diana memang sudah punya niat untuk menahan ijazah karyawan. "Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan itu adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mensrea-nya itu sudah muncul di sana," ungkap dia.

Selain melalui akun Facebook dengan nama Diana Jan Hwa, pengumuman tersebut juga diunggah di aplikasi pencari kerja Kita Lulus dengan nama PT Winnar Internusa. "PT Winnar Internusa ini membuka lowongan pekerjaan, kemudian ketika dilakukan komunikasi lebih lanjut diarahkan untuk melamar dan interview di pergudangan Margomulyo," terangnya.

Oleh karena itu, pengacara akan segera melaporkan tiga akun yakni Facebook Diana Jan Hwa, PT Winnar Internusa dan satu nomor telpon yakni 081330008056 ke Polda Jatim. Ketiganya telah mengunggah tentang lamaran pekerjaan.

''Kemungkinan besar kita akan (laporan) ke Polda karena ini ada menyangkut cyber. Karena kita akan ada tiga laporan dugaan tindak pidana. Jadi untuk pidana menurut kitab undang-undang ke pidana ya. Untuk dugaan tindak pidana hukum pidana KUHP kita akan melakukan dugaan tindak pidana penipuan," ungkapnya.

Salah satu unsur penipuannya yakni terkait memaksa seseorang untuk menyerahkan dokumen penting, yakni ijazah. Ketika tak mau mengganti ijazah, pekerja diminta mengganti uang Rp2 juta.

"Nah, inilah unsur penipuannya karena di situ juga salah satu unsur penipuan adalah memaksa orang, salah satu unsur penipuan adalah menyerahkan sesuatu. Dan ketika ngelamar di sana dipersyaratkan untuk bayar Rp2 juta atau ketika tidak mampu pengganti ijazah. Salah satu unsur yang menguatkan adalah itu," ungkapnya.

Di samping itu, Edi menyebut bahwa kini pihaknya menemukan Sentoso Seal memiliki 20 badan usaha berbentuk PT, CV dan UD. Kemudian ada 11 badan usaha dengan nama Winnar Inernusa, baik berbentuk PT, CV dan UD. "Kami menduga bahwa badan usaha ini ada keterkaitan dengan pergudangan di Margomulyo," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Wali Kota Surabaya menutup dulu usaha di Margomulyo tersebut. Hal ini agar proses hukum menjadi lebih terang. "Kami juga mendorong kepada Pak Wali bahwa bagaimana tutup dulu itu Margomulyo. Maka akan kita ketahuan tuh siapa pemilik barang di Margomulyo itu. Dan siapa kemudian yang bertanggung jawab secara hukum operasional perusahaan itu," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article