10 Korban Penahanan Ijazah ke Disnakertrans Jatim

Surabaya, IDN Times - Sejumlah eks pekerja UD Sentoso Seal mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), Senin (21/4/2025). Mereka dipanggil pihak disnakertrans untuk pendataan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus penahanan ijazah.
"Ya memang hari ini kami melakukan pemanggilan 10 pekerja (eks pekerja UD Sentoso Seal) lewat pengacaranya juga, dari keterangan mereka ini untuk bahan nota pemeriksaan ke pemberi kerja," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto kepada IDN Times, Senin (21/4/2025).
Dari 10 pekerja yang dipanggil, Sigit memastikan semuanya memenuhi panggilan sejak pagi hari. Namun beberapa di antaranya hanya bisa memberi keterangan sebentar karena ada pemanggilan juga oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Akhirnya sampai sekarang (siang hari) ada satu (pekerja) yang memberi keterangan kepada pengawas kita," terangnya. "Ini kami menunggu hasil keterangannya," tambah Sigit.
Nantinya, hasil keterangan pekerja tak hanya dijadikan nota pemeriksaan. Tetapi juga akan disampaikan ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.
"Nanti juga diperintah Bu Gubernur untuk menginformasikan lulusan dari mana. Ke depan rencana Bu Gubernur nanti akan membantu kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait ijazah," terang Sigit.
Meski penerbitan ulang ijazah nantinya tetap dibantu oleh Pemprov Jatim, Sigit mengingatkan proses hukum maupun pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal tetap jalan. Terlebih diakuinya, pihak UD Sentoso Seal tidak kooperatif.
"Kemarin saya diperintah hari Sabtu ke Posko Aduan Surabaya. Ada 16 perusahaan lain yang menahan ijazah. Tapi semuanya rata-rata kalau dipanggil itu ijazahnya langsung dikembalikan," kata Sigit.
"Baru kali ini, perusahaan yang namanya Sentoso Seal ini tidak koperatif," tambahnya menegaskan.
Sigit pun mengingatkan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dikumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Tak hanya ijazah, dari keterangan eks pekerja UD Sentoso Seal, Sigit menerima laporan terkait upah di bawah ketentuan. Kemudian juga beberapa aturan mengenai peraturan yang memberatkan pekerja, seperti beberapa denda.