Khofifah soal 3 Kepala Daerah Jatim Kena OTT: Sudah Diingatkan KPK!

- Gubernur Jatim Khofifah menanggapi OTT KPK terhadap tiga kepala daerah di wilayahnya yang terjadi sejak 2025 hingga April 2026.
- Khofifah menyebut Pemprov Jatim dan seluruh kepala daerah telah rutin berkoordinasi dengan KPK melalui program Korsupgah untuk memperkuat pencegahan korupsi.
- Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas, menghormati proses hukum, dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara terkait tiga kepala daerah di Jatim yang tersandung dugaan korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2025 hingga April 2026.
Khofifah menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama seluruh kepala daerah sejatinya telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK, termasuk melalui program koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah).
"Sebetulnya kita semua melakukan koordinasi cukup intens. Ada grup kepala daerah dengan tim Korsupgah KPK juga ada,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (13/4/2026).
Khofifah menjelaskan, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim, bahkan telah dipanggil satu per satu oleh KPK untuk membahas potensi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
"Sebetulnya kabupaten/kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK. Jadi sebenarnya semua kabupaten/kota sudah pernah dipanggil satu per satu,” katanya.
Khofifah berharap seluruh kepala daerah di Jawa Timur dapat menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan yang bersih serta transparan. "Harapan kita tentu semua bisa menjaga pemerintahan yang bersih, tata kelola yang baik,” tegasnya.
Terkait kasus yang sudah terjadi, Khofifah menegaskan bahwa penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. “Kalau yang sudah terjadi seperti ini, pasti kita menyerahkan kepada aspek hukum, kepada KPK. Ini kan kewenangannya ada di KPK,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan serta menjadikannya sebagai pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengulangi praktik serupa.


















