Kadiskominfo Kota Surabaya M. Fikser. IDN Times/Fitria Madia
Sebelumnya, satu daerah yang ingin mengajukan PSBB ialah Kota Surabaya. Mengingat, pasien positif COVID-19 terbanyak di Jatim ialah Kota Pahlawan. Yakni sebanyak 84 pasien per Minggu (5/4).
Sebelumnya, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser mengatakan, pemkot sudah akan menerapkan pembatasan dengan menggunakan istilah karantina wilayah. Namun berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, kebiajakan pembatasan itu pun harus ditunda.
Pemkot Surabaya lantas mengkaji kebijakan baru yakni PSBB, sesuai PP tersebut. Jika diterapkan, maka kendaraan yang tidak memiliki pelat L dan warga nonSurabaya sudah tidak boleh memasuki Surabaya. Kecuali, mereka memiliki alasan mendesak. Tapi, rupanya pengajuan PSBB juga tidak mudah.
"Kami ternyata masih harus membuat surat izin ke Kementerian Kesehatan. Dan ini bukan hanya surat biasa, tapi juga disertai kajian seperti berapa jumlah orang yang biasanya masuk ke Surabaya dan jalan mana saja yang dilalui," kata Fikser dihubungi IDN Times, Jumat lalu (3/4).