Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ajukan Izin ke Pusat, Kota Surabaya akan Segera Terapkan PSBB

Ajukan Izin ke Pusat, Kota Surabaya akan Segera Terapkan PSBB
Ilustrasi penyemprotan kendaraan di Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan virus corona. Akan tetapi, penerapan ini masih menunggu proses administasi dengan pemerintah pusat.

1. PSBB masih tunggu proses perizinan

Kadiskominfo Kota Surabaya M. Fikser. IDN Times/Fitria Madia
Kadiskominfo Kota Surabaya M. Fikser. IDN Times/Fitria Madia

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser menjelaskan, sebenarnya Pemkot Surabaya sudah hendak melakukan pembatasan dengan menggunakan istilah karantina wilayah. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, kebiajakan pembatasan itu pun harus ditunda.

"Kami ternyata masih harus membuat surat izin ke Kementerian Kesehatan. Dan ini bukan hanya surat biasa, tapi juga disertai kajian seperti berapa jumlah orang yang biasanya masuk ke Surabaya dan jalan mana saja yang dilalui," ujar Fikser saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/3).

2. Belum pasti kapan akan diterapkan

Kepala Diskominfo Muhamad Fikser saat menjelaskan Aplikasi Isyana di Kantor Diskominfo (3/2). IDN Times/Tarida Alif
Kepala Diskominfo Muhamad Fikser saat menjelaskan Aplikasi Isyana di Kantor Diskominfo (3/2). IDN Times/Tarida Alif

Oleh karena itu, rencana pembatasan jumlah orang yang masuk ke Kota Surabaya harus ditunda dengan menggunakan metode PSBB tersebut. Fikser pun belum bisa memastikan kapan PSBB diberlakukan di Kota Surabaya.

"Kami juga ingin secepatnya. Tapi ini kami masih dalam tahap penyusunan. Semoga segera bisa selesai," ungkapnya.

3. PSBB akan melarang warga nonSurabaya masuk

Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Jika PSBB diterapkan, maka kendaraan yang tidak memiliki pelat L dan warga nonSurabaya sudah tidak boleh memasuki Kota Surabaya. Kecuali, mereka memiliki alasan mendesak atau pekerjaan yang krusial dan tidak bisa dikerjakan dari rumah. Misalnya seperti tenaga medis, konstruksi, logistik, dan lain-lain.

"Kami minta warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya, jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu," tutur mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya tersebut.

4. Lakukan sosialisasi PSBB di 19 titik perbatasan kota

Ilustrasi karantina wilayah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi karantina wilayah. (IDN Times/Mia Amalia)

Sembari menunggu izin untuk melaksanakan PSBB, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kebijakan tersebut di 19 titik perbatasan Kota Surabaya. Sosialisasi tersebut dilakukan bersama screening dan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan yang masuk ke Kota Surabaya.

"Kami imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini," imbau Fikser.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia

Latest News Jawa Timur

See More

HJKS Ke-733, Naik Transportasi Umum di Surabaya Cuma Rp733

30 Mei 2026, 10:55 WIBNews