Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 sebagai pedoman pengurusan pencatatan sipil. Sosialisasi virtual yang digelar dua gelombang selama dua hari di 10 titik lokasi itu dihadiri 600 orang ketua RW dan RT se-Kota Malang serta dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
“Hari ini kita kumpul bersama-sama untuk memulai dan menginventarisasi serta memodifikasi dan mengakomodasi sebuah kepentingan bersama, maka basic data dan data adalah amat sangat penting,” ujar Wali Kota Malang yang online dari NCC Kota Malang, Rabu (04/11).