Keroyok Polisi di Jember, 13 Anggota PSHT Jadi Tersangka

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 13 orang anggota Persatuan Setia Hati Teratai jadi tersangka atas kasus kekerasan terhadap polisi di Jember. Penetapan tersebut setelah sebelumnya 22 orang diamankan dan dimintai keterangan.
"Ada 22 (anggota PSHT) setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," ujar Kapolda Jawa Timur dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (25/7/2024).
Imam menjelaskan kejadian ini berawal ketika sekelompok anggota PSHT Jember menggelar pengesahan anggota baru di padepokan PSHT, Selasa (23/7/2024). Setelah pengesahan, mereka melakukan konvoi.
Pkul 01.00 WIB, rombongan tiba di persimpangan tiga Transmart Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Saat itu, petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi agar tidak menutup jalan.