Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Lamongan, IDN Times - NA (14) gadis asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial EM (20). Mirisnya, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dicabuli sebanyak 8 kali oleh teman prianya yang baru ia kenal melalui media sosial Instagram.

1. Kasus pencabulan pertama kali terjadi pada 2020 lalu

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur. IDN Times/Istimewa

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2020 di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah, Kecamatan Brondong, Lamongan dan terakhir pada Februari 2021 lalu di rumah korban.

"Korban dicabuli pelaku sebanyak 8 kali di rumahnya dan di Brondong, keduanya ini sudah saling kenal sejak 4 bulan lalu melalui aplikasi pertemanan Instagram," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (14/6/2021).

2. Korban dijanjikan akan dinikahi setelah lebaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di