Kemendikdasmen Siapkan Restorasi Justice untuk Guru

- Kemendikdasmen RI siapkan perlindungan hukum bagi guru yang berurusan dengan siswa atau wali siswa melalui Restorasi Justice (RJ).
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, ingin guru bisa mengajar dengan tenang tanpa perlu khawatir, sehingga bisa memberikan dedikasi terbaik untuk mencerdaskan bangsa.
- Program RJ sudah berlaku di seluruh Indonesia dan akan disosialisasikan ke seluruh daerah oleh kepolisian untuk menghormati jerih payah para guru.
Surabaya, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menyiapkan kebijakan perlindungan hukum bagi para guru yang bekerjasama dengan Polri. Guru-guru yang sedang bermasalah dengan siswa atau wali siswa akan diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu'ti mengatakan kerjasama dengan Polri untuk pemberian RJ pada guru ini dilakukan karena keprihatinannya akan maraknya guru yang berurusan dengan hukum.
"Kami sudah ada MoU dengan Kapolri di mana persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan, kedisiplinan di sekolah, diselesaikan dengan damai melalui Restorasi Justice, tidak melalui penyelesaian sebagaimana yang sekarang-sekarang ini kita lihat banyak guru yang harus berurusan dengan hukum," ujar Mu'ti saat upacara peringatan Hari Guru di Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Pihaknya ingin guru di Indonesia bisa mengajar dengan tenang tanpa perlu khawatir. Sehingga, guru pun bisa memberikan dedikasi terbaik untuk mencerdaskan bangsa.
"Dengan cara demikian mudah-mudahan guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti yang terbaik, dalam rangka mencerdaskan bangsa," jelas Mu'ti.
Program RJ tersebut kini sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Selanjutnya, pihaknya akan meminta kepolisian untuk mensosialisasikan program ini ke seluruh daerah.
"Sudah sudah kita tanda tangani, jadi saya rasa itu sudah berlaku. Sudah kita tanda tangani cukup lama dengan Pak Kapolri. Nanti kita akan sosialisasikan secara lebih luas lagi ke jajaran kepolisian, juga ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," terang dia.
Dengan begitu, segala permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan, terutama guru tak selalu berakhir di ranah hukum. Hal ini juga untuk menghormati jerih payah guru.
"Agar masyarakat semakin tahu bahwa persoalan-persoalan pendidikan ini janganlah selalu diselesaikan melalui ranah hukum. Mari kita selesaikan dengan cara yang damai, kita bangun kembali budaya saling percaya, kita menghormati semua jerih payah para guru agar anak-anak kita juga dapat belajar dengan sebaik-baiknya," pungkas dia.
















