Nganjuk, IDN Times - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus suap jual beli dan promosi jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/5/2021). Artinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk.
Nah, sesuai aturan yang berlaku apabila kepala daerah dalam hal ini bupati tersandung korupsi maka wakilnya untuk sementara waktu dijadikan Plt Bupati selama proses hukum masih berjalan. Artinya, Wakil Bupati Marhaen Djumadi dalam waktu dekat akan menjadi Plt Bupati Nganjuk.