Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gregorius Ronald Tannur saat dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru terkait terpidana perkara penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur. Ternyata, Ronald sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menurut catatan dari Ditjen Imigrasi, setelah putus persidangan yang bersangkutan (Ronald) sempat ke luar negeri," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Lebih lanjut, Mia menegaskan bahwa Ronald tidak ada upaya melarikan diri. Karena dia hanya sehari saja ke luar negeri, tepatnya ke Singapura. "Cuman dia kembali, tidak ada keinginan melarikan diri," katanya.

"Mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa, tapi hak dia (ke luar negeri) sebelum ada pencekalan. Tapi segera kami lakukan pencekelan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura, hanya sehari," ungkap Mia menambahkan.

Editorial Team