Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Video Kucing Minum Ciu, Terdakwa Divonis 3 Bulan Penjara

Kasus Video Kucing Minum Ciu, Terdakwa Divonis 3 Bulan Penjara
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan hewan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulugagung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa kasus video viral kucing dicekoki ciu, Ahmad Azam Ibadurrahman. Dalam kasus ini, Azam dijerat dengan pasal 15 UU no 1 tahun 1946. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (11/02/2022) kemarin, terdakwa divonis bersalah karena menyebarkan kabar yang tidak jelas kebenarannya sehingga menyebabkan kegaduhan.

1. Terdakwa dituntut 5 bulan penjara

Ruang sidang teleconference di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Ruang sidang teleconference di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan JPU menuntut hukuman penjara selama 5 bulan. Dengan putusan pengadilan ini, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Azam menerima putusan ini.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya, Sabtu (12/02/2022).

2. Animal Defender Indonesia nilai vonis terlalu ringan

Komunitas pecinta hewan menunggu di Kejaksaan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Komunitas pecinta hewan menunggu di Kejaksaan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Ketua Animal Defender Indinesia, Doni Herdaru Tona mengaku kecewa dengan putusan pengadilan ini. Menurutnya putusan tersebut sangat ringan dan belum memenuhi rasa keadilan. Dari ancaman hukuman 2 tahun penjara, terdakwa hanya divonis 3 bulan penjara saja. Meskipun begitu Doni tetap mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan yang dilakukan oleh petugas. “Apa yang dicapai Tulungagung saat ini bagi saya monumental, karena menjadi salah satu daerah yang menegakan hukum bagi hewan yang mengalami penyiksaan,” tuturnya.

3. Peristiwa terjadi pada oktober 2019

Screnshoot video viral yang diunggah tersangka. IDN Times/ istimewa
Screnshoot video viral yang diunggah tersangka. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya kasus yang terjadi pada 18 Oktober 2019 lalu ini sempat macet penangannya selama hampir 2 tahun. Kasus ini berawal dari video yang diunggah oleh akun instagram @azzam_cancel. Video bernarasikan kucing minum ciu ini memantik reaksi dari para penggemar hewan tersebut. Dalam proses penyelidikan diketahui cairan yang diminumkan ke kucing oleh terdakwa bukanlah ciu, namun air kelapa. Video tersebut menimbulkan kegaduhan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Menang Lawan Persita, Modal Penting Persebaya Hadapi Persija

05 Apr 2026, 18:03 WIBNews