Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Keuangan KBS Naik Penyidikan, Kerugian Capai Rp5–7 Miliar
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kejati Jawa Timur resmi menaikkan kasus dugaan penyimpangan keuangan di Kebun Binatang Surabaya ke tahap penyidikan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5–7 miliar.
  • Tim penyidik telah menggeledah dan mengamankan berbagai dokumen penting serta memeriksa empat saksi yang terkait fungsi keuangan internal KBS.
  • Audit dari Kantor Akuntan Publik menjadi dasar utama pengembangan perkara, sementara Kejati masih mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, dengan angka yang masih berpeluang bertambah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. “Sejak surat perintah penyelidikan terbit, kami langsung melakukan penggeledahan. Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang terkait penyitaan. Data yang kami kumpulkan sudah cukup banyak,” ujar Wagiyo.

Langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi yang berkaitan dengan fungsi keuangan di internal KBS.

“Sementara yang didalami masih empat pihak (saksi). Kalau nanti ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami panggil,” tegasnya.

Salah satu temuan krusial dalam proses penyelidikan adalah dokumen hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Meski audit tersebut awalnya bersifat internal, hasilnya memunculkan indikasi dugaan penyimpangan yang lebih luas dan menjadi dasar pengembangan perkara.

“Dokumen audit KAP itu salah satu entry point kami. Dari situ kami belajar dan mendalami lebih jauh. Maka kemudian dilakukan penyidikan,” jelas Wagiyo.

Meski demikian, Kejati Jatim belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan arah penetapan tersangka.

“Kita belum bisa sampaikan siapa yang terlibat atau tidak. Kalau ada keterlibatan, pasti akan kita panggil,” katanya.

Terkait nilai kerugian negara, Wagiyo menyebut angka yang beredar saat ini masih bersifat sementara. Pada tahap awal gelar perkara (ekspos), potensi kerugian ditaksir di kisaran Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Namun, perkembangan data terbaru menunjukkan nilai tersebut dapat meningkat. “Awal-awal hasil penyelidikan sekitar Rp5 sampai Rp7 miliar. Tapi data terakhir berkembang. Sangat berkembang,” pungkasnya.

Editorial Team