Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Sidang ini akan dipimpin hakim ketua R. Anton Widyopriyono.
Dalam sidang nanti, sebanyak enam terdakwa akan dihadirkan. Mereka diantaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK; serta Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.