Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Korupsi KBS, Kejati Tunggu Hitungan BPKP

Kota Surabaya
2 min read
Kasus Korupsi KBS, Kejati Tunggu Hitungan BPKP
Suasana loket Kebun Binatang Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Kejati Jawa Timur menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

  • Penyidik tetap memeriksa saksi untuk memperkuat bukti dan mendalami perkara; tujuh dari sekitar 25 saksi terjadwal telah dimintai keterangan, seluruhnya dari internal KBS.

  • Mantan Direktur Utama PDTS KBS, Choirul Anwar, telah menjadi tersangka; kerugian negara sebelumnya diperkirakan Rp10,2 miliar dan masih dihitung BPKP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 masih bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, proses perhitungan kerugian negara tersebut masih berjalan dan diharapkan segera rampung. “Untuk KBS pada saat ini kami sedang menunggu hasil dari perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan dari BPKP. Ini sudah berjalan, kemudian dalam waktu tidak lama mungkin sudah akan selesai juga,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Sambil menunggu hasil perhitungan, penyidik Kejati Jatim terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi. Dari sekitar 25 orang yang dijadwalkan diperiksa, sejauh ini tujuh saksi telah dimintai keterangan.

Seluruh saksi yang diperiksa sementara berasal dari internal KBS. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami konstruksi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan KBS selama periode 2016–2024.

“Kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya,” katanya.

Kejati Jatim juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara. Namun, Gede belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penambahan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

“Nanti kita lihat pendalamannya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penghitungan yang ditangani BPKP.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More