Karyawan PT KAI Daop 9 Ditangkap Karena Mencuri Bantalan Rel

Banyuwangi, IDN Times -
Polisi menetapkan MH (47), salah satu Karyawan PT Kereta API Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, sebagai tersangka. MH diduga terlibat melakukan pencurian bantalan rel KAI di wilayah tempat tinggalnya sendiri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
1. Jadi pencuri di desanya sendiri

Kasus pencurian bantalan rel kereta terungkap setelah warga Sempu yang mencurigai aktivitas pelaku di kawasan jalur rel, Minggu, (16/6) berlangsung dini hari.
"Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar jalur rel kereta," kata Waka Polsek Sempu, Ipda UU Priatna, Rabu (19/6).
2. Ditemukan barang bukti 5 buah bantalan rel

Kasus pencurian MH ini melibatkan WB (47), warga asal Kabupaten Lumajang yang bertugas sebagai supir truk pengangkut bantalan rel curian.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti 5 buah bantalan rel kereta api yang masih bisa digunakan.
"Sopir truk juga kita jadikan tersangka," katanya.
3. PT KAI tidak bersedia memberikan bantuan hukum

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Luqman Arif meminta kepada aparat mengusut tuntas kasus pencurian bantalan rel KAI tersebut. Meski dilakukan oleh karyawan PT KAI sendiri, pihaknya tidak bersedia memberikan bantuan hukum.
"Untuk pidananya kita mendorong aparat kepolisian untuk mengusut dan menghukum terduga pelaku," kata Luqman.
4. Sudah jadi karyawan PT KAI selama 20 tahun

Luqman menjelaskan, tersangka MH sudah menjadi karyawan PT KAI dengan status karyawan BUMN selama 20 tahun. Tersangka juga pernah mendapat mandat sebagai Kepala Unit Jalan-Jembatan Wilayah Jember.
Sementara bantalan rel kereta yang menjadi sasaran pencurian, direncanakan bakal digunakan untuk program perbaikan rel di kawasan Stasiun Wadung, Glenmore, Banyuwangi.